RS MELANIA

EMERGENCY
(0251) 8321196

HAK PASIEN DAN KELUARGA

HAK PASIEN

Menurut Undang Undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Hak Pasien adalah sebagai berikut :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

To get information about the hospital rulus and regulations

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

To get information about patient's obligations and rights

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

To get service that are kind, honest, fair, and inclusive

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

To get high-quality medical care adhering to industry norms and standard operating procedures

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

To get quality services so that patients are safe from harm and loss of property

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

To make a complaint about the service received

7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

To choose doctors and treatment level according to his preferences and the hospital's rules

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

To get advice on their condition from other medical professionals with Practice Licenses (SIP), both inside and outside of the hospital

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

To have privacy and secrecy regarding the condition they are experiencing, as well as their medical information

10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

To receive information about their diagnosis, the steps involved in taking medical action, the intended results of the action, alternatives, potential risks and complications, the prognosis of the action taken, and an estimate of the cost of the treatment

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

To approve or reject the medical professional's course of action for the illness they is experiencing

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

To be accompanied by their family around them in serious condition

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

To worship as per their faith or creed, so long as it doesn't bother other patients

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

To get protection and safety when receiving medical care

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

To submit feedback, ideas, and improvements for how the hospital should handle their care

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

To refuse receiving spiritual counseling if it is against their religion and values

17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;

To sue the hospital if they think the hospital didn’t give appropriate treatment according to standard, and

18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

To complaint about hospital service which doesn’t comply with standard using printed or electronic media as per local law

 

 

KEWAJIBAN PASIEN

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

To follow hospital rules;

2.Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab;

To use hospital facilities responsibly;

3.Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;

To respect other patients, visitors, medical staffs, and other hospital staffs rights

4.Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;

To give the most honest, complete, and accurate information about their health conditions

5.Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;

To give information about their financial condition and medical insurances

6.Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

To follow therapy plans recommended by health workers in hospital and accepted by the patient after getting information accoding to local law

7.Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan

To accept all consequences caused by their own decision to reject therapy plans which recommended by health workers and/or not following directions given by health workers to cure the disease and their health problems

8.Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

To pay for the services received.